Profesor Syamsul Arifin

Oleh: Prof. Dr. dr. Syamsul Arifin

Dalam rangka mengantisipasi transmisi Covid-19 pada saat Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021, Satgas Penanganan Covid-19 pada tanggal 19 Desember 2020 telah menerbitkan surat edaran, diantaranya menyebutkan bahwa untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Penerapan rapid test antigen merupakan kebijakan yang lebih baik dibandingkan dengan kebijakan penerapan rapid test antibody. Hal ini karena sensivitas dan spesifitas pemereiksaan lebih baik dibandingkan rapid test antibody. Berdasarkan nilai sensitivitas dan spesifitas beberapa rapid test antigen yang beragam, WHO pada panduannya yang diterbitkan pada 11 September 2020 merekomendasikan penggunaan rapid test antigen yang memiliki sensitivitas ≥ 80% dan spesifitas ≥ 97% untuk penegakkan diagnosis COVID-19 dalam keadaan terbatasnya pemeriksaan swab PCR.

Akan tetapi kebijakan ini harus diikuti dengan ketersediaan SDM dan fasilitas pemeriksaan yang memadai disetiap bandara/ stasiun kereta api. Jangan sampai kebijakan ini malah memicu penularan Covid-19. Ketidaktersediaan sumber daya yang memadai akan menyebabkan antrean panjang yang justeru mengakibatkan tidak dapat menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin terutama dalam hal menjaga jarak minimal 1 meter antar calon penumpang.

Disamping hal tersebut agar tidak terjadi kerumunan saat pemeriksaan rapid test antigen, agar sosialisasinya dapat dilakukan pada saat calon penumpang melakukan pemesan tiket. Pesan disampaikan melalui email atau sms pada saat calon penumpang telah positif membeli tiket yang dapat disampaikan oleh operator agen perjalanan.[]

Prof. Dr. dr. Syamsul Arifin adalah Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat dan anggota Tim Pakar Covid-19 ULM