BANJARMASIN, iNews.id – Gedung-gedung perkantoran merupakan salah satu wilayah yang harus diwaspadai sebagai tempat yang rawan penularan Covid-19. Hal itu menyusul transmisi virus corona dapat terjadi melalui udara atau airborne.

“Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat di perkantoran sebagai langkah pencegahan terjadinya penularan Covid-19,” kata anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Percepatan. 

Menurut dia, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) bahwa transmisi Covid-19 dapat terjadi melalui udara. Pernyataan WHO tersebut berdasarkan hasil penelitian 239 ilmuwan dari 32 negara yang menunjukkan bahwa partikel virus ini dapat menyebar melalui udara.

Airborne disease, kata Rudi, adalah penyakit yang dapat menyebar melalui udara. Akibatnya, seseorang dapat jatuh sakit hanya dengan menghirup udara yang telah tercemar virus atau bakteri penyebab suatu penyakit.

“Bila penularan Covid-19 melalui percikan ludah (droplet) seperti tetesan kecil air liur atau cairan dari hidung membutuhkan kontak langsung antara penderita dengan orang lain, maka transmisi airborne ini tidak memerlukannya. Di sinilah bahayanya, sebab seseorang dapat tertular tanpa ada pertemuan fisik dengan penderita,” kata Epidemiolog dan dosen Fakultas Kedokteran ULM itu.

Untuk itu, kata dia, jika seorang penderita berada dalam suatu tempat sehingga virus yang dia bawa tersebar di ruangan tersebut melalui hembusan napasnya. Maka orang-orang yang berada di tempat yang sama berpotensi terjangkit Covid-19 meski penderita sudah tidak lagi berada di sana.

Sejumlah langkah pencegahan disarankan Rudi perlu dilakukan. Di antaranya tetap gunakan masker dan kacamata atau pelindung wajah walaupun di dalam ruangan tertutup.

Kemudian tetap rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer di tempat bekerja. Ventilasi udara berjalan dengan baik atau buka jendela agar terjadi pertukaran udara, sehingga udara yang menggandung virus dapat keluar ruangan.

“Jangan memegang mulut, mata atau hidung sebelum cuci tangan selama bekerja atau di ruangan tertutup,” ucap dia.

Menurut dia tidak boleh terlalu lama berada di ruangan tertutup yang ventilasinya jelek atau tidak lebih dari 1 jam. Kepadatan ruangan jangan sampai lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Penerapan protokol kesehatan ini bersifat mutlak sebagai langkah pencegahan penularan di perkantoran,” katanya.

Sumber: Inews

Sumber tulisan: https://kalsel.inews.id/berita/tim-pakar-ulm-waspadai-klaster-perkantoran-melalui-transmisi-udara