“Kebijakan menetapkan pembatasan kegiatan ekonomiharus didukung oleh data dan berbasis riset,” kata Muttaqin, dikutip dari Antara, Rabu, 12 Mei 2021.
Menurutnya, pembatasan kegiatan ekonomi dan masyarakat pada masa pandemi sangat penting untuk memutus mata rantai penularan covid-19 termasuk ketika momen Lebaran Idulfitri saat ini.
“Hanya saja kebijakan pembatasan dan penutupan semestinya sudah dipersiapkan dan disosialisasikan satu sampai tiga bulan sebelumnya,” jelas anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Percepatan Penanganan covid-19 itu.
Dengan sosialisasi diharapkan pelaku usaha dan pekerja yang akan terdampak kebijakan tersebut sudah mempersiapkan diri sebaik mungkin mengantisipasi kerugian yang mereka alami.
Sebaliknya, jika kebijakan pembatasan dilakukan mendadak atau hanya beberapa hari sebelumnya maka dunia usaha tidak memiliki persiapan dan penyesuaian untuk mengantisipasi dampaknya.
Menurut catatan, beberapa kabupaten dan kota di Kalsel memberlakukan penutupan tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal, seperti Kota Banjarmasin, penutupan terhitung 13-16 Mei 2021, Kota Banjarbaru 11-16 Mei 2021, sedangkan Kabupaten Tanah Laut 11-17 Mei 2021.
Namun, kebijakan penutupan di Kota Banjarbaru sempat diprotes Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan Fauzan Ramon, karena berlangsung lebih awal dari daerah lain.
Menurut Fauzan, pihaknya mendukung kebijakan penutupan tetapi khusus mal tanggalnya dimundurkan menjadi 13 hingga 16 Mei, sehingga tidak menimbulkan kerugian pelaku usaha yang membuka usaha di mal tersebut.
“Kebijakan ini sangat memukul pelaku usaha di Q Mal karena kerugian satu hari mencapai Rp1 miliar,” ujarnya.