Pakar kesehatan ingatkan olahragawan tidak remehkan penularan virus COVID-19

Pakar kesehatan ingatkan olahragawan tidak remehkan penularan virus COVID-19
Kegiatan latihan olahraga seni bela diri campuran di Banjarmasin yang mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan pelindung wajah. (ANTARA/Firman)
Banjarmasin (ANTARA) – Anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Percepatan Penanganan COVID-19 Prof Dr dr Syamsul Arifin MPd mengingatkan agar kewaspadaan terus ditingkatkan untuk kegiatan apapun selama pandemi masih terjadi, termasuk aktivitas olahraga.

“Jadi olahragawan jangan remehkan penularan COVID-19 ini. Niat mau sehat malah jatuh sakit nanti terpapar,” ucap dia di Banjarmasin, Minggu.

Menurut Syamsul, seorang olahragawan yang badannya sehat mungkin saja “kebal” jika tertular COVID-19. Namun bukan berarti tubuh terbebas dari hantaman virus penyakit tersebut.

“Bisa saja dia terlihat sehat dan masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Namun, saat virus ada di badan tentu rentan menularkan kepada orang lain dan pastinya anggota keluarga di rumah juga terancam,” jelas Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran ULM itu.

Untuk itulah, Syamsul berharap mereka yang melakukan aktivitas olahraga tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak mudah terpapar dan sekaligus menjadi upaya melindungi keluarga di rumah.

Ditegaskan dia lagi, olahraga merupakan suatu anjuran untuk memelihara stamina agar tetap sehat, terutama saat pandemi sekarang. Namun jangan sampai olahraga yang dilakukan menjadi pemicu transmisi COVID-19. Hal ini penting karena kecepatan transmisi di tanah air semakin membahayakan.

“Jika kita perhatikan kenaikan kasus tiap 50.000 kasus semakin singkat, yakni 2-50 ribu memerlukan waktu 115 hari, 50 ribu -100 ribu memerlukan 32 hari, 100 ribu -150 ribu memerlukan waktu 26 hari, 150 ribu -200 ribu memerlukan waktu 17 hari,” paparnya.

Oleh karena itu, protokol kesehatan terkait kegiatan olahraga seperti yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 harus dipastikan sudah tersosialisasi dengan baik dan benar.

“Bukan hanya pada penyelenggara event namun juga kepada seluruh masyarakat sebagai peserta maupun penonton yang menyaksikan pertandingan atau perlombaan,” pungkas pria yang menjabat Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Palangkaraya itu.

Sumber: Antara, 13 September 2020 – Pewarta: Firman.
2020-09-14T08:10:41+08:0014 September 2020|Categories: Berita Tim Pakar|Tags: , , |
Go to Top