BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Selama ini penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) yang umum diketahui masyarakat adalah melalui percikan air liur (droplet).

Namun Anggota Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang juga epidemiolog dan dosen Fakultas Kedokteran ULM, Rudi Fakhriadi, S.K.M., M. Kes (Epid) meminta masyarakat waspada resiko penularan Covid-19 melalui udara (airborne).

Ia mengemukakan beberapa data yang mengindikasikan terjadinya penyebaran covid-19 melalui udara khususnya di aera perkantoran.

Menurut Rudi, berdasarkan data terakhir dari SATGAS Nasional (covid19.go.id) di Jakarta sudah terjadi 459 kasus dari 90 klaster perkantoran di mana 20 klaster di antaranya berasal dari kantor kementerian.

Pada 10 Juli yang lalu kata Rudi, WHO mengakui transmisi virus corona (SARS-CoV-2) atau yang sering disebut covid-19 dapat terjadi melalui udara atau airbone.

Keputusan WHO tersebut berdasarkan hasil penelitian 239 ilmuwan dari 32 negara yang menunjukkan bahwa partikel virus ini dapat menyebar melalui udara.

“Airborne atau airborne disease adalah penyakit yang dapat menyebar melalui udara. Akibatnya seseorang dapat jatuh sakit hanya dengan menghirup udara yang telah tercemar virus atau bakteri penyebab suatu penyakit,” kata Rudi, Jumat (31/7/2020).

Bila penularan covid-19 melalui droplet membutuhkan kontak langsung antara penderita dengan orang lain, maka transmisi airbone ini tidak memerlukannya.

Hal ini lah yang harus diwaspadai, sebab seseorang dapat tertular tanpa ada pertemuan fisik dengan penderita.

Menurut Rudi, jika seorang penderita berada dalam suatu tempat sehingga virus yang dia bawa tersebar di ruangan tersebut melalui embusan napasnya, maka orang-orang yang berada di tempat yang sama berpotensi terjangkit covid-19 meskipun si penderita sudah tidak lagi berada di sana.

“Karena itu penyebaran virus corona melalui udara dapat terjadi di tempat umum, khususnya area yang padat manusia dan tempat tertutup dengan ventilasi ruangan yang buruk,” lanjutnya.

Atas alasan inilah gedung-gedung perkantoran merupakan salah satu wilayah yang harus diwaspadai sebagai tempat yang rawan penularan covid-19 dan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat di perkantoran.

Rudi juga memberikan beberapa saran agar resiko penyebaran covid-19 khususnya di area perkantoran bisa diminimalkan.

Yaitu tetap menggunakan masker dan kacamata atau faceshield walaupun di dalam ruangan tertutup, tetap rajin mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer di tempat bekerja, mengupayakan ventilasi udara berjalan dengan baik atau buka jendela agar terjadi pertukaran udara, sehingga udara yang mengandung virus dapat keluar ruangan.

Selanjutnya tidak memegang mulut, mata atau hidung sebelum cuci tangan selama bekerja atau di ruangan tertutup, tidak terlalu lama atau lebih dari satu jam berada pada ruangan tertutup yang ventilasinya kurang baik serta menjaga kepadatan ruangan jangan sampai lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Penerapan protokol kesehatan ini bersifat mutlak sebagai langkah pencegahan terjadinya penularan di gedung-gedung perkantoran milik pemerintah dan swasta. Pengabaian protokol kesehatan dapat menjadikan perkantoran sebagai klaster-klaster baru penularan covid-19 di Kota Banjarmasin dan daerah lainnya di Kalimantan Selatan sebagaimana yang sudah terjadi di Jakarta,” kata Rudi.

Sumber: Banjarmasin Post, Penulis: Achmad Maudhody.

Sumber tulisan: https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/07/31/begini-bahaya-penularan-covid-di-area-perkantoran-menurut-tim-pakar-dari-ulm