Pakar minta petugas jamin protokol kesehatan di tengah banjir

Pakar minta petugas jamin  protokol kesehatan di tengah banjir

Lokasi pengungsian korban terdampak banjir di Kalimantan Selatan. (ANTARA/Firman)

Banjarmasin (ANTARA) – Anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Percepatan Penanganan COVID-19 Prof Dr dr Syamsul Arifin MPd meminta petugas dari unsur pemerintah daerah maupun TNI-Polri harus menjamin penerapan protokol kesehatan di tengah banjir yang kini melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan.

“Pengalaman pada bencana banjir sebelumnya, lonjakan kasus COVID-19 mengalami peningkatan, terutama di daerah pengungsian. Maka dari itu, perlu diwaspadai, jangan sampai kita lengah dan mengulangi kesalahan yang sama,” kata dia di Banjarmasin, Jumat (14/5).

Banjir menerjang beberapa daerah di Kalimantan Selatan sejak Kamis (13/5) hingga Jumat (14/5). Salah satu wilayah terparah dilanda banjir adalah di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, yang terdampak lima desa dengan ketinggian air antara satu hingga 1,5 meter.

Akibat banjir itu, 5.308 jiwa dari 2.126 kepala keluarga pun dievakuasi untuk tinggal sementara di posko pengungsian.

Keberadaan tempat pengungsian inilah yang dikhawatirkan Syamsul protokol kesehatannya terabaikan, seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Di samping itu, katanya, kondisi banjir menyebabkan daya tahan tubuh warga menurun akibat higienitas dan sanitasi yang kurang baik, sehingga masyarakat semakin rentan terpapar COVID-19.

Untuk itu, kata Syamsul, sangat penting pemerintah daerah melalui instansi terkait menjamin disiplin protokol kesehatan bisa dijalankan di tempat pengungsian.

Dijelaskan dia, penerapan prototokol kesehatan tersebut harus paripurna, melalui pengelompokan, pemisahan, pelayanan kesehatan dan screening.

Pengelompokan berdasarkan keluarga atau kelompok pengungsi ibu hamil lebih dari 39 minggu dan bayi. Kemudian menjaga jarak antarkelompok pengungsi dan mengatur jumlah pengungsi agar tidak berlebihan pada satu lokasi.

Selanjutnya memisahkan pengungsi suspect, kontak erat, probable dan yang konfirmasi positif dengan pengungsi lain. Memisahkan pengungsi kelompok rentan, seperti bayi, balita, lansia, penyandang disabilitas serta pengungsi dengan komorbid, yaitu penderita diabetes, penyakit jantung, kanker dan asma.

“Pemerintah daerah perlu menjamin semua kebutuhan logistik untuk penerapan protokol kesehatan ini, termasuk menerjunkan petugas kesehatannya. Pengawasan kepatuhan terhadap protokol kesehatan oleh pengungsi juga wajib agar pengungsian tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Sumber: Antara, 15 Mei 2021 – Pewarta: Firman.
2021-05-15T12:53:54+08:0015 Mei 2021|Categories: Berita Tim Pakar|Tags: , , , , |
Go to Top